IMPI JAKARTA BARAT
T E _



 IMPI Singkatan dari Ikatan Motor Pos Indonesia adalah organisasi/komunitas para penggemarTouring dengan menggunakan kendaraan motor yang ada dilingkungan PT PosIndonesia (Persero) dan merupakan satu-satunya komunitas motor yang diakui oleh Manajemen PT Pos Indonesia (Persero).

Dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan, IMPI selalu membawa tiga misi:
         MisiOrganisasi(Touring, SafetyRidingdll)
         MisiPerusahaan(PromosidanPemasaran)
        MisiSosial(BaktiSosial,DonorDarah,dll) 

Sejak berdiri pertama kali diKantor Pusat diBandung tanggal 24 Desember 2004 sampai sekarang IMPI telah mempunyai cabang sebanyak 84 cabang dan 11 Koordinator Wilayah (Korwil) yang tersebar diseluruh Indonesia dengan jumlah anggota sekitar 5.400

IMPI CABANG JAKARTA BARAT sendiri terbentuk pada tanggal 30-03-2007 dijakarta
dan menjadi pelopor terbentuknya impi impi cabang yang lainnya .

Organisasi IMPI ini adalah organisasi non politik yang lebih mengutamakan rasa kekeluargaan ,kebersamaan, kekompakan dan menjunjung tinggi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ,khususnya peraturan dan undang-undang berlalulintas.






AD / ART IKATAN MOTOR POS INDONESIA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MOTOR POS INDONESIA
(IMPI)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

IMPI adalah organisasi penggemar sepeda motor di lingkungan PT Pos Indonesia

(Persero). Keputusan dan kebijakan organisasi adalah keputusan tertinggi yang ditetapkan

oleh Rapat Umum Anggota yang tidak bertentangan AD/ART.

BAB II

ORGANISASI

Pasal 2

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi IMPI terdiri dari :

(1) IMPI Pusat berkedudukan di Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero) di Bandung dan

dilaksanakan oleh Pengurus Pusat IMPI disingkat (PP IMPI) dan dipimpin oleh seorang

Ketua Umum;

(2) Koordinator Wilayah berkedudukan di Kantor Wilpos dan atau Kantor Pos

berdasarkan penunjukkan dari Pengurus Pusat IMPI dan dilaksanakan oleh Pengurus

Koordinator Wilayah disingkat Korwil dan dipimpin oleh seorang Ketua Koordinator

Wilayah;

(3) IMPI Khusus Kantor Pusat berkedudukan di Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero)

di Bandung dan dilaksanakan oleh Pengurus Khusus IMPI Kantor Pusat dan dipimpin

oleh seorang Ketua;

(4) IMPI Cabang berkedudukan di UPT dan unit kerja dibawahnya dan dilaksanakan oleh

Pengurus IMPI Cabang dan dipimpin oleh seorang Ketua ;

Pasal 3

SYARAT-SYARAT PENUNJUKKAN KORWIL DAN PENDIRIAN IMPI CABANG

(1) Koordinator Wilayah (Korwil) paling sedikit mempunyai minimal 3 cabang IMPI.

(2) IMPI Cabang dapat dikukuhkan pendiriannya apabila :

a.Minimal telah terbentuk Kepengurusan inti (Ketua, Sekretaris dan Bendahara);

b.Jumlah anggota yang terdaftar minimal sebanyak 10 (sepuluh) orang, dan apabila

kurang dari jumlah tersebut anggota yang ada dapat bergabung dengan IMPI cabang

terdekat.

Pasal 4

PENGURUS

(1)Pengurus PusatIMPI terdiri dari :

a) Pembina;

b) Ketua Umum ;

c) Sekretaris Jenderal;

d) Bendahara;

e) Bidang Organisasi dan Tata Tertib;

f) Bidang Humas;

g) Bidang Umum/Peralatan;

h) Bidang Usaha dan Bidang Sosial.

(2) Koordinator Wilayah terdiri dari :

a) Pembina

b) Ketua Koordinator Wilayah

c) Sekretaris Korwil

d) Bendahara Korwil

e) Bidang-bidang seperti pada ayat (1) adalah maksimal dan disesuaikan dengan kondisi

wilayah setempat dalam hal ini bidang-bidang tidak perlu diisi seluruhnya.

(3). IMPI Cabang terdiri dari :

a) Pembina;

b) Ketua;

c) Sekretaris;

d) Bendahara;

e) Bidang Organisasi;

f) Bidang Humas;

g) Bidang Acara Touring;

h) Bidang Peralatan;

i) Bidang Keamanan.

Pasal 5

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

(1) Tugas pokok Pengurus adalah:

a) Membuat dan mempersiapkan bahan-bahan Rapat Umum Anggota;

b) Melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Anggota;

c) Menampung dan mengelola usulan para anggota yang berkaitan dengan kegiatan

organisasi;

d) Mempersiapkan dan menetapkan Panitia Pelaksana kegiatan organisasi.

e) Membuat laporan pertanggungjawaban kepengurusan secara periodik kepada anggota;

(2) Pembina adalah jabatan penghormatan dalam organisasi dan melekat pada jabatan

Sekretaris Perusahaan dan Manajer Komunikasi Korporat PT Pos Indonesia (Persero

(3) Tugas Ketua Umum adalah:

a) Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan IMPI;

b) Menetapkan seluruh kebijakan organisasi berdasarkan keputusan hasil Musyawarah

Nasional;

c) Bertanggung jawab kepada Musyawah Nasional;

d) Mewakili Organisasi dalam hal hubungan kerjasama dengan organisasi lain

(4) Tugas Sekretaris adalah:

a) Menyelenggarakan pengelolaan administrasi dan kehumasan organisasi;

b) Mengkoordinasikan hubungan kerja organisasi kepada seluruh pengurus Pusat

termasuk distribusi surat menyurat internal/eksternal;

c) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

(5) Tugas Bendahara adalah:

a) Menghimpun dana untuk kepentingan organisasi;

b) Menyusun anggaran dan mengelola keuangan

c) Membuat laporan keuangan secara periodik;

d) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung

jawab kepada Ketua Umum

(6) Tugas Para Koordinator adalah:

a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan bidangnya

masing-masing;

b) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum

Pasal 6

SYARAT PENGURUS

Yang dapat dipilih dan diangkat menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat

sebagai berikut:

(1) Memiliki KTA dan Nomor Induk Biker (NIB);

(2) Mematuhi, mentaati dan melaksanakan AD/ART dan segala ketentuan yang

ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota;

(3) Memiliki jiwa kepemimpinan, loyalitas, cakap, jujur dan bertanggung jawab;

(4) Memahami fungsi dan tanggung jawab serta kedudukannya dalam organisasi.

Pasal 7

MASA JABATAN KETUA

Masa jabatan Ketua IMPI adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan dan

dapat dipilih kembali untuk maksimal 2 (dua) periode;

Pasal 8

PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

Pergantian antar waktu adalah tindakan pengisian kekosongan jabatan salah seorang atau

lebih Pengurus IMPI yang disebabkan karena:

(1) Meninggal dunia;

(2) Mengundurkan diri yang dinyatakan secara tertulis;

(3) Tidak aktif;

(4) Dialih tugaskan keluar kota dari tempat kedudukan IMPI sehingga tidak dapat

melaksanakan tugasnya sebagai Pengurus;

(5) Diberhentikan sebagai pengurus yang disebabkan melanggar kode etik organisasi;

Pasal 9

BERHENTI DARI PENGURUS

Pengurus IMPI berhenti karena:

(1) Selesai masa bakti;

(2) Meninggal dunia;

(3) Atas permintaan sendiri secara tertulis;

(4) Tindakan indisipliner berupa pelanggaran kode etik organisasi.

Pasal 10

ATRIBUT

(1). IMPI mempunyai logo nasional dan atribut atau panji- panji dengan aturan tersendiri

(2). Pengaturan pembuatan dan pemakaian logo dan atribut dan panji-panji harus seragam

(warna dan bentuk/desain) yang diatur oleh PP IMPI.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 11

ANGGOTA

Anggota IMPI adalah mereka yang bekerja di lingkungan PT Pos Indonesia (Persero)

yang terdiri dari:

(1) Karyawan

(2) Pensiunan;

(3) Karyawan Koperasi

(4) Tenaga Kontrak / Tenaga Out Sourching

Pasal 12

(1) Tenaga kontrak adalah karyawan yang bekerja dengan masa kontrak kerja tertentu dan

apabila berakhir masa kontrak kerja berakhir maka berakhir pula keanggotaannya.

(2) Tenaga out sourching adalah karyawan yang bekerja dengan masa kerja tertentu yang

direkrut oleh lembaga rekrutmen yang bermitra dengan PT. Pos Indonesia.

Pasal 13

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA

(1) Mengisi formulir pendaftaran berisi data pribadi calon anggota disertai dengan segala

keterangan dan persyaratan yang diperlukan;

(2) Membayar biaya pendaftaran yang besarnya telah ditetapkan oleh Pengurus IMPI;

(3) Calon anggota diwajibkan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) jenis C yang masih

berlaku;

(4) Calon anggota sebelum dinyatakan sah menjadi anggota IMPI wajib mengetahui dan

memahami segala ketentuan dan tata tertib anggota serta sanggup mematuhinya;

(5) Hal-hal lain menyangkut persyaratan menjadi anggota yang belum diatur dalam ART

ini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 14

PENGESAHAN MENJADI ANGGOTA

Pengesahan menjadi anggota ditandai dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota IMPI dan

Nomor Induk Biker (NIB)

Pasal 15

BERHENTI MENJADI ANGGOTA

Keanggotaan berhenti karena:

(1) Meninggal dunia;

(2) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;

(3) Diberhentikan sebagai anggota.

Pasal 16

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan Kewajiban Pengurus :

a. Hak Pengurus :

(1) Berhak memungut iuran wajib anggota setiap bulan sekali atau biaya administrasi

untuk kepentingan anggota sendiri.

(2) Berhak memberikan peringatan, skorsing ataupun pemberhentian kepada anggota

yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dan mencemarkan nama baik

IMPI khususnya dan PT Pos Indonesia (Persero) pada umumnya melalui musyawarah

Pengurus ;

b. Kewajiban Pengurus :

(1) Pengurus wajib hadir pada setiap pertemuan pengurus, dalam hal tidak dapat hadir

pengurus wajib memberitahukan kepada ketua.

(2) Pengurus wajib melindungi, memberikan rasa aman, dan membantu anggota dalam

hal pelaksanaan touring atau kegiatan lainnya.

(3) Pengurus wajib melayani keperluan anggota yang berhubungan dengan organisasi.

(4) Pengurus wajib memberitahukan kepada anggota setiap kegiatan yang melibatkan

anggota minimal 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan

Hak dan kewajiban anggota :

a. Hak Anggota :

(1) Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh IMPI;

(2) Mengajukan pendapat dan saran kepada pengurus;

(3) Memilih dan dipilih dalam kepengurusan.

b. Kewajiban Anggota :

(1). Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta

segala ketentuan yang ditetapkan organisasi;

(2). Menjunjung tinggi nama baik organisasi;

(3). Mendukung segala kegiatan organisasi;

(4). Membayar iuran anggota.

BAB IV

TINDAKAN DISIPLIN DAN SANKSI

Pasal 17

SANKSI

Setiap anggota dan atau Pengurus dapat dikenakan sanksi sesuai dengan besar kecilnya

kesalahan yang dilakukan mulai dari peringatan lisan sampai dengan pemberhentian

melalui tahapan berikut:

(1) Peringatan lisan;

(2) Peringatan tertulis;

(3) Skorsing

(4) Pemberhentian sebagai anggota dan atau Pengurus setelah melalui proses ayat (1), (2)

dan (3).

Pasal 18

PERINGATAN DAN SKORSING

(1) Terhadap anggota dan atau Pengurus yang dianggap melanggar AD/ART IMPI

maupun keputusan/ketetapan organisasi sehingga merugikan organisasi dapat dikenakan

sanksi berupa peringatan baik secara lisan maupun tertulis hingga tindakan skorsing.

(2) Tindakan peringatan dan skorsing dijatuhkan kepada Pengurus karena terbukti:

a. Melalaikan tugas sebagai Pengurus;

b. Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi;

c. Menyalahgunakan kedudukan dan wewenang sehingga mencemarkan nama baik/citra

organisasi;

d. Melakukan perbuatan tercela yang merugikan martabat pribadi, keluarga dan

organisasi;

e. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi baik di lingkungan organisasi

maupun di luar organisasi;

f. Terlibat dalam suatu perkara tindak pidana yang dapat mencemarkan nama baik/citra

organisasi.

Pasal 19

PEMBERHENTIAN

(1) Tindakan pemberhentian terhadap anggota dan atau Pengurus dapat diambil sebagai

lanjutan tindakan skorsing;

(2) Tindakan pemberhentian dilakukan oleh Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan

berbagai aspek;

(3) Tindakan pemberhentian disampaikan secara tertulis dengan Surat Keputusan Dewan

Pengurus yang ditandatangani oleh Ketua;

(4) Setiap anggota dan atau Pengurus yang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dapat

mengajukan keberatan atau pembelaan secara tertulis selambat-lambatnya 14

(empatbelas) hari sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Pemberhentian;

(5) Dewan Pengurus harus mempertimbangkan kembali surat keberatan atau pembelaan;

(6) Apabila dari hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini tidak cukup

bukti untuk mencabut/membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian sehingga keputusan

pemberhentian tidak dapat dibatalkan, maka Dewan Pengurus menerbitkan Surat

Keputusan Penetapan Pemberhentian. Kepada anggota dan atau Pengurus tidak dapat lagi

mengajukan keberatan/pembelaan;

(7) Apabila dari hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini ditemukan

cukup bukti untuk mencabut/membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian sehingga

keputusan pemberhentian dapat dibatalkan maka Dewan Pengurus menerbitkan Surat

Keputusan Pencabutan Surat Keputusan. Kepada anggota dan atau Pengurus akan

diberikan lagi hak sebagai anggota dan atau Pengurus oleh Dewan Pengurus.

BAB V

PENGHARGAAN

Pasal 20

(1) Jenis penghargaan yang diberikan kepada anggota adalah berupa WING EVENT.

(2) Wing Event diberikan atas partisipasi dalam kegiatan toring yang diadakan IMPI.

(3) Wing Event dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :

a. WING GOLD berupa penghargaan yang diberikan kepada anggota yang telah

mengikuti event touring dengan jumlah kumulatif jarak tempuh minimal 2500 Km.

b. WING GOLD SPESIAL berupa penghargaan yang diberikan kepada anggota yang

telah mengikuti event touring dengan jumlah kumulatif jarak tempuh minimal 5000 Km.

(4) Wing event tidak berhak diberikan kepada orang yang bukan anggota IMPI.

(5) Wing event tidak dikumulasikan dengan jarak tempuh yang dilakukan diluar touring

resmi yang diadakan IMPI.

(6) Wing event diberikan kepada yang berhak disetiap event touring resmi.

(7) Wing event diberikan kepada anggota yang memenuhi persyaratan secara cuma-cuma

dan tidak diperjual belikan.

BAB VI

PENYELENGGARAAN RAPAT-RAPAT

Pasal 21

RAPAT-RAPAT

(1) Rapat Umum Anggota diadakan 3 (tiga) tahun sekali yang dihadiri sekurang-
kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang IMPI yang ada;

(2) Tempat penyelenggaraan Rapat Umum Anggota dapat dilakukan di luar tempat

kedudukan IMPI sesuai dengan kesepakatan Pengurus;

(3) Rapat Umum Anggota Luar Biasa hanya dilakukan apabila ada permintaan tertulis

dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah cabang IMPI yang ada;

(4) Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang

dihadiri oleh seluruh anggota Pengurus;

(5) Tempat penyelenggaraan Rapat Pengurus dapat dilakukan berdasarkan hasil

musyawarah dan mufakat pengurus.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 22

SUMBER KEUANGAN

Sumber keuangan IMPI diperoleh dari:

(1) Iuran anggota;

(2) Iuran sukarela;

(3) Bantuan dana (donasi) dari Perusahaan yang besarnya disesuaikan dengan

kemampuan Perusahaan;

(4) Sumbangan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat;

(5) Usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 23

IURAN ANGGOTA

(1) Iuran anggota ditetapkan sesuai dengan kesepakatan Pengurus;

(2) Iuran anggota dapat disampaikan langsung kepada Pengurus maupun melalui

pemotongan gaji;

(3) Iuran anggota dikelola dan diadministrasikan oleh Pengurus.

Pasal 24

ANGGARAN

(1) Keuangan IMPI dipergunakan untuk kepentingan organisasi dengan berpedoman pada

anggaran yang telah ditetapkan;

(2) Rencana Anggaran dibuat dan pada setiap awal tahun.

Pasal 25

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

Pengurus IMPI berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada

anggota secara tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 26

(1) Amandemen Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dan diganti oleh Rapat

Umum Anggota;

(2) Amandemen Anggaran Rumah Tangga ini merupakan kesatuan yang tidak

terpisahkan dari Anggaran Dasar;

(3) Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Amandemen Anggaran Rumah Tangga

ini ditentukan melalui ketetapan-ketetapan Pengurus Pusat;

DITETAPKAN DI : YOGYAKARTA

PADA TANGGAL : 23 APRIL 2011

PIMPINAN RAPAT UMUM ANGGOTA

IKATAN MOTOR POS INDONESIA

KETUA
NORMAN PRASTANTO

SEKRETARIS
DONI NUGROHO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar