T E
IMPI Singkatan dari Ikatan Motor Pos Indonesia adalah organisasi/komunitas para penggemarTouring dengan menggunakan kendaraan motor yang ada dilingkungan PT PosIndonesia (Persero) dan merupakan satu-satunya komunitas motor yang diakui oleh Manajemen PT Pos Indonesia (Persero).
Dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan, IMPI selalu membawa tiga misi:
Dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan, IMPI selalu membawa tiga misi:
• MisiOrganisasi(Touring, SafetyRidingdll)
• MisiPerusahaan(PromosidanPemasaran)
• MisiSosial(BaktiSosial,DonorDarah,dll)
Sejak berdiri pertama kali diKantor Pusat diBandung tanggal 24 Desember 2004 sampai sekarang IMPI telah mempunyai cabang sebanyak 84 cabang dan 11 Koordinator Wilayah (Korwil) yang tersebar diseluruh Indonesia dengan jumlah anggota sekitar 5.400
IMPI CABANG JAKARTA BARAT sendiri terbentuk pada tanggal 30-03-2007 dijakarta
dan menjadi pelopor terbentuknya impi impi cabang yang lainnya .
Organisasi IMPI ini adalah organisasi non politik yang lebih mengutamakan rasa kekeluargaan ,kebersamaan, kekompakan dan menjunjung tinggi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ,khususnya peraturan dan undang-undang berlalulintas.
AD / ART IKATAN MOTOR POS INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MOTOR POS INDONESIA
(IMPI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
IMPI adalah organisasi penggemar sepeda motor di lingkungan PT Pos Indonesia
(Persero). Keputusan dan kebijakan organisasi adalah keputusan tertinggi yang ditetapkan
oleh Rapat Umum Anggota yang tidak bertentangan AD/ART.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi IMPI terdiri dari :
(1) IMPI Pusat berkedudukan di Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero) di Bandung dan
dilaksanakan oleh Pengurus Pusat IMPI disingkat (PP IMPI) dan dipimpin oleh seorang
Ketua Umum;
(2) Koordinator Wilayah berkedudukan di Kantor Wilpos dan atau Kantor Pos
berdasarkan penunjukkan dari Pengurus Pusat IMPI dan dilaksanakan oleh Pengurus
Koordinator Wilayah disingkat Korwil dan dipimpin oleh seorang Ketua Koordinator
Wilayah;
(3) IMPI Khusus Kantor Pusat berkedudukan di Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero)
di Bandung dan dilaksanakan oleh Pengurus Khusus IMPI Kantor Pusat dan dipimpin
oleh seorang Ketua;
(4) IMPI Cabang berkedudukan di UPT dan unit kerja dibawahnya dan dilaksanakan oleh
Pengurus IMPI Cabang dan dipimpin oleh seorang Ketua ;
Pasal 3
SYARAT-SYARAT PENUNJUKKAN KORWIL DAN PENDIRIAN IMPI CABANG
(1) Koordinator Wilayah (Korwil) paling sedikit mempunyai minimal 3 cabang IMPI.
(2) IMPI Cabang dapat dikukuhkan pendiriannya apabila :
a.Minimal telah terbentuk Kepengurusan inti (Ketua, Sekretaris dan Bendahara);
b.Jumlah anggota yang terdaftar minimal sebanyak 10 (sepuluh) orang, dan apabila
kurang dari jumlah tersebut anggota yang ada dapat bergabung dengan IMPI cabang
terdekat.
Pasal 4
PENGURUS
(1)Pengurus PusatIMPI terdiri dari :
a) Pembina;
b) Ketua Umum ;
c) Sekretaris Jenderal;
d) Bendahara;
e) Bidang Organisasi dan Tata Tertib;
f) Bidang Humas;
g) Bidang Umum/Peralatan;
h) Bidang Usaha dan Bidang Sosial.
(2) Koordinator Wilayah terdiri dari :
a) Pembina
b) Ketua Koordinator Wilayah
c) Sekretaris Korwil
d) Bendahara Korwil
e) Bidang-bidang seperti pada ayat (1) adalah maksimal dan disesuaikan dengan kondisi
wilayah setempat dalam hal ini bidang-bidang tidak perlu diisi seluruhnya.
(3). IMPI Cabang terdiri dari :
a) Pembina;
b) Ketua;
c) Sekretaris;
d) Bendahara;
e) Bidang Organisasi;
f) Bidang Humas;
g) Bidang Acara Touring;
h) Bidang Peralatan;
i) Bidang Keamanan.
Pasal 5
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
(1) Tugas pokok Pengurus adalah:
a) Membuat dan mempersiapkan bahan-bahan Rapat Umum Anggota;
b) Melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Anggota;
c) Menampung dan mengelola usulan para anggota yang berkaitan dengan kegiatan
organisasi;
d) Mempersiapkan dan menetapkan Panitia Pelaksana kegiatan organisasi.
e) Membuat laporan pertanggungjawaban kepengurusan secara periodik kepada anggota;
(2) Pembina adalah jabatan penghormatan dalam organisasi dan melekat pada jabatan
Sekretaris Perusahaan dan Manajer Komunikasi Korporat PT Pos Indonesia (Persero
(3) Tugas Ketua Umum adalah:
a) Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan IMPI;
b) Menetapkan seluruh kebijakan organisasi berdasarkan keputusan hasil Musyawarah
Nasional;
c) Bertanggung jawab kepada Musyawah Nasional;
d) Mewakili Organisasi dalam hal hubungan kerjasama dengan organisasi lain
(4) Tugas Sekretaris adalah:
a) Menyelenggarakan pengelolaan administrasi dan kehumasan organisasi;
b) Mengkoordinasikan hubungan kerja organisasi kepada seluruh pengurus Pusat
termasuk distribusi surat menyurat internal/eksternal;
c) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
(5) Tugas Bendahara adalah:
a) Menghimpun dana untuk kepentingan organisasi;
b) Menyusun anggaran dan mengelola keuangan
c) Membuat laporan keuangan secara periodik;
d) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Ketua Umum
(6) Tugas Para Koordinator adalah:
a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan bidangnya
masing-masing;
b) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Pasal 6
SYARAT PENGURUS
Yang dapat dipilih dan diangkat menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat
sebagai berikut:
(1) Memiliki KTA dan Nomor Induk Biker (NIB);
(2) Mematuhi, mentaati dan melaksanakan AD/ART dan segala ketentuan yang
ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota;
(3) Memiliki jiwa kepemimpinan, loyalitas, cakap, jujur dan bertanggung jawab;
(4) Memahami fungsi dan tanggung jawab serta kedudukannya dalam organisasi.
Pasal 7
MASA JABATAN KETUA
Masa jabatan Ketua IMPI adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan dan
dapat dipilih kembali untuk maksimal 2 (dua) periode;
Pasal 8
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pergantian antar waktu adalah tindakan pengisian kekosongan jabatan salah seorang atau
lebih Pengurus IMPI yang disebabkan karena:
(1) Meninggal dunia;
(2) Mengundurkan diri yang dinyatakan secara tertulis;
(3) Tidak aktif;
(4) Dialih tugaskan keluar kota dari tempat kedudukan IMPI sehingga tidak dapat
melaksanakan tugasnya sebagai Pengurus;
(5) Diberhentikan sebagai pengurus yang disebabkan melanggar kode etik organisasi;
Pasal 9
BERHENTI DARI PENGURUS
Pengurus IMPI berhenti karena:
(1) Selesai masa bakti;
(2) Meninggal dunia;
(3) Atas permintaan sendiri secara tertulis;
(4) Tindakan indisipliner berupa pelanggaran kode etik organisasi.
Pasal 10
ATRIBUT
(1). IMPI mempunyai logo nasional dan atribut atau panji- panji dengan aturan tersendiri
(2). Pengaturan pembuatan dan pemakaian logo dan atribut dan panji-panji harus seragam
(warna dan bentuk/desain) yang diatur oleh PP IMPI.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 11
ANGGOTA
Anggota IMPI adalah mereka yang bekerja di lingkungan PT Pos Indonesia (Persero)
yang terdiri dari:
(1) Karyawan
(2) Pensiunan;
(3) Karyawan Koperasi
(4) Tenaga Kontrak / Tenaga Out Sourching
Pasal 12
(1) Tenaga kontrak adalah karyawan yang bekerja dengan masa kontrak kerja tertentu dan
apabila berakhir masa kontrak kerja berakhir maka berakhir pula keanggotaannya.
(2) Tenaga out sourching adalah karyawan yang bekerja dengan masa kerja tertentu yang
direkrut oleh lembaga rekrutmen yang bermitra dengan PT. Pos Indonesia.
Pasal 13
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
(1) Mengisi formulir pendaftaran berisi data pribadi calon anggota disertai dengan segala
keterangan dan persyaratan yang diperlukan;
(2) Membayar biaya pendaftaran yang besarnya telah ditetapkan oleh Pengurus IMPI;
(3) Calon anggota diwajibkan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) jenis C yang masih
berlaku;
(4) Calon anggota sebelum dinyatakan sah menjadi anggota IMPI wajib mengetahui dan
memahami segala ketentuan dan tata tertib anggota serta sanggup mematuhinya;
(5) Hal-hal lain menyangkut persyaratan menjadi anggota yang belum diatur dalam ART
ini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 14
PENGESAHAN MENJADI ANGGOTA
Pengesahan menjadi anggota ditandai dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota IMPI dan
Nomor Induk Biker (NIB)
Pasal 15
BERHENTI MENJADI ANGGOTA
Keanggotaan berhenti karena:
(1) Meninggal dunia;
(2) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
(3) Diberhentikan sebagai anggota.
Pasal 16
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Pengurus :
a. Hak Pengurus :
(1) Berhak memungut iuran wajib anggota setiap bulan sekali atau biaya administrasi
untuk kepentingan anggota sendiri.
(2) Berhak memberikan peringatan, skorsing ataupun pemberhentian kepada anggota
yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dan mencemarkan nama baik
IMPI khususnya dan PT Pos Indonesia (Persero) pada umumnya melalui musyawarah
Pengurus ;
b. Kewajiban Pengurus :
(1) Pengurus wajib hadir pada setiap pertemuan pengurus, dalam hal tidak dapat hadir
pengurus wajib memberitahukan kepada ketua.
(2) Pengurus wajib melindungi, memberikan rasa aman, dan membantu anggota dalam
hal pelaksanaan touring atau kegiatan lainnya.
(3) Pengurus wajib melayani keperluan anggota yang berhubungan dengan organisasi.
(4) Pengurus wajib memberitahukan kepada anggota setiap kegiatan yang melibatkan
anggota minimal 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan
Hak dan kewajiban anggota :
a. Hak Anggota :
(1) Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh IMPI;
(2) Mengajukan pendapat dan saran kepada pengurus;
(3) Memilih dan dipilih dalam kepengurusan.
b. Kewajiban Anggota :
(1). Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
segala ketentuan yang ditetapkan organisasi;
(2). Menjunjung tinggi nama baik organisasi;
(3). Mendukung segala kegiatan organisasi;
(4). Membayar iuran anggota.
BAB IV
TINDAKAN DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 17
SANKSI
Setiap anggota dan atau Pengurus dapat dikenakan sanksi sesuai dengan besar kecilnya
kesalahan yang dilakukan mulai dari peringatan lisan sampai dengan pemberhentian
melalui tahapan berikut:
(1) Peringatan lisan;
(2) Peringatan tertulis;
(3) Skorsing
(4) Pemberhentian sebagai anggota dan atau Pengurus setelah melalui proses ayat (1), (2)
dan (3).
Pasal 18
PERINGATAN DAN SKORSING
(1) Terhadap anggota dan atau Pengurus yang dianggap melanggar AD/ART IMPI
maupun keputusan/ketetapan organisasi sehingga merugikan organisasi dapat dikenakan
sanksi berupa peringatan baik secara lisan maupun tertulis hingga tindakan skorsing.
(2) Tindakan peringatan dan skorsing dijatuhkan kepada Pengurus karena terbukti:
a. Melalaikan tugas sebagai Pengurus;
b. Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi;
c. Menyalahgunakan kedudukan dan wewenang sehingga mencemarkan nama baik/citra
organisasi;
d. Melakukan perbuatan tercela yang merugikan martabat pribadi, keluarga dan
organisasi;
e. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi baik di lingkungan organisasi
maupun di luar organisasi;
f. Terlibat dalam suatu perkara tindak pidana yang dapat mencemarkan nama baik/citra
organisasi.
Pasal 19
PEMBERHENTIAN
(1) Tindakan pemberhentian terhadap anggota dan atau Pengurus dapat diambil sebagai
lanjutan tindakan skorsing;
(2) Tindakan pemberhentian dilakukan oleh Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan
berbagai aspek;
(3) Tindakan pemberhentian disampaikan secara tertulis dengan Surat Keputusan Dewan
Pengurus yang ditandatangani oleh Ketua;
(4) Setiap anggota dan atau Pengurus yang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dapat
mengajukan keberatan atau pembelaan secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empatbelas) hari sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Pemberhentian;
(5) Dewan Pengurus harus mempertimbangkan kembali surat keberatan atau pembelaan;
(6) Apabila dari hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini tidak cukup
bukti untuk mencabut/membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian sehingga keputusan
pemberhentian tidak dapat dibatalkan, maka Dewan Pengurus menerbitkan Surat
Keputusan Penetapan Pemberhentian. Kepada anggota dan atau Pengurus tidak dapat lagi
mengajukan keberatan/pembelaan;
(7) Apabila dari hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini ditemukan
cukup bukti untuk mencabut/membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian sehingga
keputusan pemberhentian dapat dibatalkan maka Dewan Pengurus menerbitkan Surat
Keputusan Pencabutan Surat Keputusan. Kepada anggota dan atau Pengurus akan
diberikan lagi hak sebagai anggota dan atau Pengurus oleh Dewan Pengurus.
BAB V
PENGHARGAAN
Pasal 20
(1) Jenis penghargaan yang diberikan kepada anggota adalah berupa WING EVENT.
(2) Wing Event diberikan atas partisipasi dalam kegiatan toring yang diadakan IMPI.
(3) Wing Event dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
a. WING GOLD berupa penghargaan yang diberikan kepada anggota yang telah
mengikuti event touring dengan jumlah kumulatif jarak tempuh minimal 2500 Km.
b. WING GOLD SPESIAL berupa penghargaan yang diberikan kepada anggota yang
telah mengikuti event touring dengan jumlah kumulatif jarak tempuh minimal 5000 Km.
(4) Wing event tidak berhak diberikan kepada orang yang bukan anggota IMPI.
(5) Wing event tidak dikumulasikan dengan jarak tempuh yang dilakukan diluar touring
resmi yang diadakan IMPI.
(6) Wing event diberikan kepada yang berhak disetiap event touring resmi.
(7) Wing event diberikan kepada anggota yang memenuhi persyaratan secara cuma-cuma
dan tidak diperjual belikan.
BAB VI
PENYELENGGARAAN RAPAT-RAPAT
Pasal 21
RAPAT-RAPAT
(1) Rapat Umum Anggota diadakan 3 (tiga) tahun sekali yang dihadiri sekurang-
kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang IMPI yang ada;
(2) Tempat penyelenggaraan Rapat Umum Anggota dapat dilakukan di luar tempat
kedudukan IMPI sesuai dengan kesepakatan Pengurus;
(3) Rapat Umum Anggota Luar Biasa hanya dilakukan apabila ada permintaan tertulis
dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah cabang IMPI yang ada;
(4) Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang
dihadiri oleh seluruh anggota Pengurus;
(5) Tempat penyelenggaraan Rapat Pengurus dapat dilakukan berdasarkan hasil
musyawarah dan mufakat pengurus.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 22
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan IMPI diperoleh dari:
(1) Iuran anggota;
(2) Iuran sukarela;
(3) Bantuan dana (donasi) dari Perusahaan yang besarnya disesuaikan dengan
kemampuan Perusahaan;
(4) Sumbangan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
(5) Usaha-usaha lain yang sah.
Pasal 23
IURAN ANGGOTA
(1) Iuran anggota ditetapkan sesuai dengan kesepakatan Pengurus;
(2) Iuran anggota dapat disampaikan langsung kepada Pengurus maupun melalui
pemotongan gaji;
(3) Iuran anggota dikelola dan diadministrasikan oleh Pengurus.
Pasal 24
ANGGARAN
(1) Keuangan IMPI dipergunakan untuk kepentingan organisasi dengan berpedoman pada
anggaran yang telah ditetapkan;
(2) Rencana Anggaran dibuat dan pada setiap awal tahun.
Pasal 25
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pengurus IMPI berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada
anggota secara tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 26
(1) Amandemen Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dan diganti oleh Rapat
Umum Anggota;
(2) Amandemen Anggaran Rumah Tangga ini merupakan kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar;
(3) Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Amandemen Anggaran Rumah Tangga
ini ditentukan melalui ketetapan-ketetapan Pengurus Pusat;
DITETAPKAN DI : YOGYAKARTA
PADA TANGGAL : 23 APRIL 2011
PIMPINAN RAPAT UMUM ANGGOTA
IKATAN MOTOR POS INDONESIA
KETUA
NORMAN PRASTANTO
SEKRETARIS
DONI NUGROHO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar